Riwayat di bawah merupakan beberapa rujukan dari dalil tentang 7 orang yang dimurkai Allah Swt pada hari Kiamat.
Berikut ini riwayat Al-Faryabi dari jalan Abdullah bin Amru, dikutip oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsir beliau.
قال
جعفر الفريابي : حدثنا قتيبة ، حدثنا ابن لهيعة ، عن عبد الرحمن بن زياد
بن العم ، عن أبي عبد الرحمن الحُبلي ، عن عبد الله بن عمرو قال : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : سبعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة ولا
يزكيهم ، ويقول : ادخلوا النار مع الداخلين : الفاعل والمفعول به ، والناكح
يده ، وناكح البهيمة ، وناكح المرأة في دبرها ، وجامع بين المرأة وابنتها ،
والزاني بحليلة جاره ، والمؤذي جاره حتى يلعنه .
Berkata
Ja’far Al-Faryabi, berkata kepada kami Qutaibah, berkata kepada kami
Ibnu Lahi’ah, dari Abdurrahman bin Ziyad bin Al-‘Amm, dari Abu
Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abdullah bin Amru berkata, Rasulullah saw
bersabda: “Tujuh golongan orang yang tidak akan dilihat Allah swt
pada hari kiamat dan tidak pula disucikan (dosa-dosa mereka), dan Dia
berkata: Masuklah kalian ke dalam Neraka bersama para penghuninya,
(yaitu) pelaku (homo seksual) sekaligus obyeknya, pelaku onani, orang
yang menggauli binatang, orang yang menggauli wanita dari anusnya, orang
yang menikahi wanita sekaligus putrinya, orang yang berzina dengan
isteri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga dia
melaknatnya.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol I, hlm 593)
Riwayat
tersebut dikomentari langsung oleh Ibnu Katsir dengan berkata bahwa
perowi bernama Ibnu Lahi’ah dan gurunya (Abdurrahman bin Ziyad bin
Al-‘Amm), keduanya adalah dho’if (lemah). (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol I, hlm 593). Ibnu Hajar juga mengatakan tentang hadits ini: di dalamnya terdapat perowi bernama Ibnu Lahi’ah, dia dho’if (lemah). (Ibnu Hajar Al-Asqolani, At-Talkhish Al-Habir fi Takhrij Ahadits Ar-Rofi’I Al-Kabir, vol III, hlm 399)
Adapun riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hasan bin ‘Arofah dari jalan Anas bin Malik, adalah sebagai berikut.
أخبرنا
أبو علي الروذباري و أبو عبد الله الحسين بن عمر بن برهان الغزال و أبو
الحسين بن الفضل القطان و أبو محمد بن عبد الجبار السكري نا إسماعيل بن
محمد الصفار ثنا الحسن بن علي بن ثابت الجزري عن مسلمة بن جعفر عن حسان بن
حميد عن أنس بن مالك : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : سبعة لا ينظر
الله عز و جل إليهم يوم القيامة و لا يزكيهم و لا يجمعهم مع العالمين
يدخلهم النار أول الداخلين إلا أن يتوبوا إلا أن يتوبوا إلا أن يتوبوا فمن
تاب تاب الله عليه الناكح يده و الفاعل و المفعول به و المدمن بالخمر و
الضارب أبويه حتى يستغيثا و المؤذي جيرانه حتى يلعنوه و الناكح حليلة جاره .
(رواه الحسن بن عرفة والبيهقي واللفظ له)
Berkata
kepada kami Abu Ali Ar-Rudzbari dan Abu Abdillah Al-Husain bin ‘Umar
bin Burhan Al-Ghozzal dan Abu Al-Husain bin Al-Fadhl Al-Qoththon dan Abu
Muhammad bin Abdil Jabbar As-Sakari, berkata kepada kami Ismail bin
Muhammad Ash-Shoffar, berkata kepada kami Al-Hasan bin Ali bin Tsabit
Al-Jazari, dari Maslamah bin Ja’far, dari Hassan bin Hamid, dari Anas
bin Malik, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Tujuh golongan
tidak akan dilihat Allah azza wa jalla di hari kiamat, tidak disucikan
dari dosa-dosa mereka, dan tidak dikumpulkan beserta penduduk alam
semesta (makhluk) lainnya, Allah memasukkan mereka ke dalam api neraka
lebih awal daripada penghuni neraka lainnya, kecuali jika mereka
bertaubat, kecuali jika mereka bertaubat, kecuali jika mereka bertaubat.
Barang siapa yang bertaubat, maka Allah swt akan memberi pertaubatan
atasnya. Mereka adalah: orang yang menikahi tangannya (pelaku onani),
pelaku dan obyek (homo seksual), pecandu Khomer, orang yang memukul
kedua orang tuanya sampai keduanya meminta pertolongan, orang yang
menyakiti tetangganya sampai tetangganya melaknatnya, dan orang yang
menggauli isteri tetangganya.” (HR. Al-Hasan bin ‘Arofah dan Al-Baihaqi dengan lafazh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, vol IV, hlm 378)
Terkait riwayat diatas, Ibnu Al-Jauziy berkata: “hadits ini tidak shahih dari Rasulullah saw, karena Hassan bin Hamid dan Maslamah bin Ja’far keduanya tidak diketahui (majhul).”
(Ibnu Al-Jauziy, Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah, vol II hlm 633). Ibnu Katsir
juga mengomentari riwayat dari jalan Anas bin Malik ini, dengan
mengatakan: “hadits ini ghorib, dan dalam sanadnya terdapat perowi yang tidak dikenal dikarenakan majhul (tidak diketahui), wallahu A’lam.” (Tafsir Ibnu Katsir, vol V, hlm 463). Tidak ketinggalan Ibnu Al-Mulqin juga mengomentarinya dengan berkata: “hadits
ini ghorib, dan hujjah tidak kokoh jika disandarkan kepada isnad
semacam ini. Hassan bin Hamid majhul, dan sedangkan Maslamah bin Ja’far
dan Ali bin Tsabit keduanya dho’if.” (Ibnu Al-Mulqin, Al-Badr Al-Munir, vol VII, hlm 662). Ibnu Hajar juga mengatakan tentang hadits ini: isnadnya dho’if (lemah). (Ibnu Hajar Al-Asqolani, At-Talkhish Al-Habir fi Takhrij Ahadits Ar-Rofi’I Al-Kabir, vol III, hlm 399)
Dan adapun riwayat Ibnu Jarir melalui jalan Ali bin Abi Thalib, adalah sebagai berikut.
عن
الحارث عن علي قال قال رسول الله ص : سبعة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا
ينظر إليهم ، يقال لهم : ادخلوا النار مع الداخلين ، إلا أن تتوبوا ، إلا
أن يتوبوا ، إلا أن يتوبوا : الفاعل ، والمفعول به ، والناكح يده ، والناكح
حليلة جاره ، والكذاب الاشر ، ومعسر المعسر ، والضارب والديه حتى يستغيثا.
رواه ابن جرير
Dari Al-Harits dari Ali berkata, Rasulullah saw bersabda: “Tujuh
golongan yang tidak akan diajak bicara dan tidak dilihat oleh Allah swt
di hari kiamat kelak, dikatakan kepada mereka: masuklah kalian ke dalam
neraka bersama penghuni lainnya, kecuali kalian bertaubat, kecuali
kalian bertaubat, kecuali kalian bertaubat. Yaitu pelaku homo seksual,
sasaran homo seksual, pelaku onani, orang yang menzinahi isteri
tetangganya, orang yang mendustakan kebenaran, orang yang mempersulit
orang yang sedang dalam kesulitan, dan orang yang memukul kedua orang
tuanya sampai mereka meminta pertolongan.” (Al-Muttaqi Al-Hindi, Kanzul-Ummal, vol XVI, hlm 268)
Masih dalam kitab yang sama dinukilkan bahwa sang perowi, Ibnu Jarir mengomentari sendiri dengan berkata: “tidak
diketahui berasal dari Rasulullah saw kecuali riwayat Ali ini, dan
tidak diketahui adanya yang mengeluarkan hadits ini dari Ali jika serupa
sama sekali dengan ini, meskipun dari segi maknanya telah ada
hadits-hadits (lainnya) dari Rasulullah saw dengan redaksional yang
berbeda dengan redaksi ini.” Artinya, riwayat yang sama persis
dengan di atas ini hanya datang dari jalan Ali, dan tidak ada ulama
mengeluarkan hadits ini dari Ali dengan redaksi dan sanad yang persis
sama sekali. Hadits ini lemah, meskipun dari segi arti tidak diingkari
adanya nash-nash lain yang menjelaskan.
Ketiga
riwayat di atas, selain bermasalah dari sisi sanad juga terdapat
perbedaan isi. Persamaannya hanya pada: penyebutan adanya 7 (tujuh)
golongan yang akan dimurkai Allah swt di hari kiamat dan tidak mendapat
ampunan kecuali jika pelaku mau bertaubat, dan penyebutan pelaku homo
seksual, pelaku onani, dan orang yang menzinahi istri tetangganya.
Adapun orang menyakiti tetangga hanya disebutkan di hadits Abdullah bin
Amru dan Anas bin Malik, dan memukul kedua orang tua hanya disebut di
hadits Anas bin Malik dan Ali bin Abi Thalib. Selebihnya adalah tambahan
yang tidak dijumpai pada riwayat lainya, yaitu tambahan di Hadits
Abdullah bin Amru: orang yang meggauli binatang, orang yang menggauli
wanita dari anusnya, dan orang yang menikahi wanita sekaligus putrinya,
tambahan di Hadits Anas bin Malik: pecandu khomer, dan
orang yang memukul kedua orang tua nya, dan tambahan di Hadits Ali bin
Abi Thalib: orang yang mendustakan kebenaran, dan orang yang mempersulit
orang yang sedang kesulitan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar,
manakah yang benar?
Karena
melihat lemahnya tiga riwayat di atas, dengan mengambil perkataan Ibnu
Jarir bahwa telah ada nash-nash lain yang mengharamkan
perbuatan-perbuatan dalam riwayat tersebut, maka lebih aman kita
menggunakan “nash-nash yang lain” itu dan tidak menjadikan nash di atas
sebagai sandaran. Misalkan menggunakan riwayat Ahmad berikut untuk
haramnya ‘mendatangi’ binatang dan sodomi.
عن بن عباس قال قال النبي صلى الله عليه و سلم : ... ملعون من وقع على بهيمة ملعون من عمل بعمل قوم لوط (رواه أحمد)
Dari Ibn Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: … terlaknat
bagi siapa-siapa yang menyetubuhi binatang, terlaknat bagi siapa-siapa
yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth (sodomi). (HR. Ahmad dengan derajat Hasan)
Terkait larangan onani, dengan firman Allah swt:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى
وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ [المؤمنون/5-7]
“dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya * kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki * Maka Sesungguhnya mereka dalam
hal ini tiada terceIa * Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka
mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun 5-7)
Dan hadits:
عن
عبد الله قال قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من
استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه
بالصوم فإنه له وجاء (متفق عليه)
Dari
Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah saw bersabda kepada kami: Wahai
kaum pemuda, barang siapa diantara kalian mampu memberi tempat tinggal
maka menikahlah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan
lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu maka atasnya
puasa, karena dia bisa menjadi perisai baginya (dari godaan syahwat).
(HR. Muttafaq Alaih)
Dalam
ayat diatas bagi yang tidak menjaga kemaluannya dicela dengan sebutan
orang-orang yang melampaui batas, dan di hadits bawahnya jalan keluar
bagi pemuda yang tidak mampu menikah adalah dengan cara puasa (menjaga
hasrat syahwatnya), bukan dengan cara mengumbarnya melalui onani atau
masturbasi.
Terkait larangan menzinahi istri tetangga, dengan hadits:
عن
المقداد بن الأسود يقول : سأل رسول الله صلى الله عليه و سلم أصحابه عن
الزنى قالوا حرام حرمه الله ورسوله فقال لأن يزنى الرجل بعشر نسوة أيسر
عليه من أن يزنى بامرأة جاره وسألهم عن السرقة قالوا حرام حرمها الله عز و
جل ورسوله فقال لأن يسرق من عشرة أهل أبيات أيسر عليه من أن يسرق من بيت
جاره
Dari
Miqdad bin Aswad, Rasulullah saw pernah bertanya kepada para sahabat
tentang zina, mereka menjawab haram, diharamkan Allah swt dan Rasul-Nya,
kemudian beliau berkata: Sungguh, seorang laki-laki yang menzinahi
sepuluh wanita itu lebih ringan dosanya daripada menzinahi istri
tetangganya, dan beliau bertanya kepada para sahabat tentang mencuri,
mereka menjawab haram, diharamkan Allah swt dan Rasul-Nya, kemudian
beliau berkata: Sungguh, mencuri di sepuluh rumah itu lebih ringan
dosanya daripada mencuri di rumah tetangganya. (HR. Al-Bukhari dalam
Al-Adab Al-Mufrod hlm 50)
Terkait larangan mendatangi istri dari dubur, dengan hadits:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ان الذي يأتي امرأته في دبرها لا ينظر الله إليه . (رواه أحمد)
Dari
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: Bahwa orang yang
mendatangi isterinya dari anusnya, Allah tidak akan melihat kepadanya
(disebabkan murkanya). (HR. Ahmad)
Demikian perkara-perkara lainnya yang telah dikanal nash-nashnya.
Wallahu A’lam
0 komentar:
Posting Komentar